Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Honorer I dan II
Purworejo, 5 April 2012
Kepada:
Nomor : 810/713/2012 Semua Kepala SKPD
Lampiran: di-
Perihal : Uji Publik Data Tenaga Honorer PURWOREJO
Kategori I dan Perekaman Data Kategori II
Menindaklanjuti surat edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 perihal Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II yang diterima pada tanggal 4 April 2012, bersama ini kami sampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut
Tenaga Honorer Kategori I
- Data Tenaga Honorer Kategori I yang Memenuhi Kriteria (MK) sesuai hasil verifikasi tim BKN dan BPKP sebanyak 336 orang dan yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) sebanyak 11 orang, akan diumumkan melalui papan pengumuman di BKD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo selama 14 hari mulai tanggal 5 April 2012.
- Agar memerintahkan kepada tenaga honorer yang bersangkutan untuk melihat pengumuman tersebut di BKD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo atau melalui internet www.bkn.go.id.
Tenaga Honorer Kategori II
- Melaksanakan perekaman data dengan memerintahkan kepada Tenaga Honorer Kategori II (yang pernah didata sesuai SE Menpan dan RB nomor 05 Tahun 2010) agar mengisi Formulir Lampiran I surat edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 (bisa didownload melalui www.bkn.go.id atau bkd.purworejokab.go.id) yang ditandatangani oleh tenaga honorer yang bersangkutan, disahkan oleh pimpinan SKPD masing-masing minimal eselon II dan disetujui oleh Kepala Inspektorat dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing dilampiri :
- a. Fotokopi SK pertama sampai terakhir pengangkatan sebagai tenaga honorer.
b. Fotokopi Ijasah yang digunakan pada saat pengangkatan pertama.
c. Fotokopi KTP.
d. Surat pernyataan dari atasan langsungnya yang diketahui oleh pimpinan SKPD bahwa tenaga honorer tersebut melaksanakan tugas secara terus-menerus (sebagaimana terlampir). - Fomulir perekaman data sebagaimana pada poin 1 harus disetujui Inspektur Kabupaten Purworejo yang penandatangannya akan dikoordinir oleh BKD.
- Data dan berkas tenaga honorer yang telah diisi dan ditandatangani dikirim ke BKD melalui SKPD masing-masing paling lambat tanggal 19 April 2012.
- Bagi SKPD yang terlambat/tidak mengirim data sampai batas waktu tersebut di atas dianggap tidak mempunyai tenaga honorer.
Kepada semua pimpinan SKPD dan tenaga honorer dimohon untuk mencermati SE MENPAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 perihal Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II dan apabila ada pengaduan terhadap tenaga honorer tersebut baik kategori I maupun Kategori II agar disampaikan kepada Bupati Purworejo melalui BKD dengan dilampiri bukti-bukti otentik
Demikian untuk menjadikan perhatian.
Plh. Sekretaris Daerah
Kabupaten Purworejo
Inspektur
ttd.
Drs. PRAM PRASETYA A, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19611101 198710 1 001
Lampiran:
Daftar nama tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK)
Last Updated (Thursday, 05 April 2012 05:17)


